بسم الله الرحمن الرحيم
Kitab Wudhu
Dalam
riwayat lain: “Kita umat yang terakhir di dunia, tetapi kitalah yang lebih
dahulu diadili sebelum umat-umat yang lain." [Sahih Muslim no.1415]
“Titian
(jembatan) lantas dipasang antara dua tepi jahanam dan aku dan umatkulah yang
pertama-tama menyeberanginya.” [Sahih Bukhari no.6885, Sahih Muslim no.267]
"Kita
(umat Muhammad) adalah yang terakhir (datang ke dunia), tetapi yang terdahulu
(diadili) pada hari kiamat. Kita adalah yang paling dahulu masuk surga”. [Sahih
Muslim no.1413]
Lihat: Keistimewaan Umat Islam
Lihat: Keistimewaan Umat Islam
203.
Hadits no. 232, Haram hukumnya melakukan seseuatu yang menyebabkan orang lain akan
merasa jijik terhadap sesuatu sekalipun tidak menjadikannya najis.
Dari
Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Takutlah terhadap dua orang laknat."
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah dua orang yang terlaknat itu?"
Beliau menjawab: "Orang yang buang hajat di jalanan atau di tempat berteduhnya mereka." [Sahih Muslim no.397]
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah dua orang yang terlaknat itu?"
Beliau menjawab: "Orang yang buang hajat di jalanan atau di tempat berteduhnya mereka." [Sahih Muslim no.397]
204.
Hadits no. 234, Ludah, dahak, dan ingus bukan najis.
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat dahak di dinding kiblat lalu menggosoknya dengan tangannya. Dan nampak kebencian dari beliau, atau kebenciannya terlihat karena hal itu. Beliau pun bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada antara dia dan arah kiblatnya, maka janganlah ia meludah ke arah kiblat. Tetapi hendaklah ia lakukan ke arah kiri atau di bawah kaki (kirinya)."
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memegang tepi kainnya dan meludah di dalamnya, dan menggosokkannya, lalu berkata: “atau ia melakukan seperti ini." [Sahih Bukhari no.400]
205.
Hadits no. 235, Air yang boleh dipakai berwudhu adalah air mutlak yang belum berubah
bau, warna, dan rasanya.
Dari
Abu Sa'id Al Khudri -radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya pernah ditanyakan kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Bolehkan kita berwudhu dari
sumur Bidla'ah? Yaitu sumur yang dilemparkan kedalamnya bekas kotoran haidl,
bangkai anjing, dan sesuatu yang berbau busuk." Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam menjawab: "Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat
menajiskannya." [Sunan Abi Daud no.60: Shahih]
206.
Hadits no. 236, Yang mengaku punya ilmu kebal, apakah merasa lebih baik dan lebih
mulia dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang juga terluka dalam
peperangan?!
* Jerami (Typha domingensis
Pers); Bahan untuk membuat tikar di masa Nabi, obat untuk menahan luka.
Sahal -radhiallahu 'anhu-
ditanya tentang luka yang dialami Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-
pada perang Uhud. Dia menjawab: "Wajah Nabi -shallallahu 'alaihi
wasallam- terluka, gigi gerahamnya pecah dan topi baja pelindung kepala
Beliau juga pecah. Dan Fathimah –‘alaihassalam- adalah orang yang
membersihkan darah, sedangkan 'Ali menahannya. Ketika Fathimah melihat darah
yang keluar semakin banyak, dia mengambil tikar lalu membakarnya hinga menjadi
abu, kemudian menempelkannya pada luka sehingga darah berhenti mengalir.
[Shahih Bukhari no.2695]
207.
Hadits no. 237, Yang digosok sewaktu bersiwak bukan cuma gigi, tapi seluruh bagian
mulut.
Dalam
riwayat lain, Abu Musa -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Saat aku mengunjungi
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ujung siwak berada di lidahnya." [Sahih
Muslim no.373]
Lihat: Keutamaan siwak dan gosok gigi
Lihat: Keutamaan siwak dan gosok gigi
208.
Hadits no. 238, Membersihkan
mulut setelah bangun tidur.
Kitab Mandi
209.
Hadits no. 240, Cara
mandi Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
211.
Hadits no. 242, Disunnahkan mandi bersama istri dengan satu bejana supaya lebih
romantis.
Koreksi terjemah:
ثُمَّ أَمَّنَا فِي ثَوْبٍ = Kemudian
ia (Jabir) mengimami kami dengan memakai satu pakaian saja.
214.
Hadits no. 245, Mandi berdua dengan istri untuk lebih menghemat air.
Dalam
riwayat lain, dari Jabir bin Abdullah -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa utusan Tsaqif
bertanya kepada Nabi shallallahu'alaihiwasallam; ‘Sesungguhnya daerah kami
adalah daerah yang sangat dingin, maka bagaimana cara kami untuk mandi?’ Beliau
bersabda: "Adapun aku, maka aku menuangkan air dikepalaku tiga kali."
[Sahih Muslim no.495]
217.
Hadits no. 248, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memiliki rambut yang panjang.
Qatadah -rahimahullah- berkata; Saya bertanya kepada Anas bin Malik radliallahu 'anhu mengenai rambut
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Rambut Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam ikal, tidak lurus dan tidak pula keriting, (menjuntai)
antara kedua telinga hingga bahu beliau." [Sahih Bukhari no.5454, Sahih
Muslim no. 4311]
218.
Hadits no. 249, Istri menyiapkan air mandi untuk suaminya.
219.
Hadits no. 250, Beberapa ulama mengklaim bahwa Imam Bukhari -rahimahullah- telah keliru
memahami makna “hilab” dalam hadits ini, karena seolah-olah Imam Bukhari mamaknainya sebagai satu jenis wewangian, padahal makna yang benar adalah bejana yang dipakai untuk
memerah susu.
Diantara
ulama yang memberikan pembelaan adalah Al-Kasymiriy (w.1353H) dalam kitabnya
“Faidhul Baariy ‘alaa Shahih Al-Bukhariy" 1/456, beliau mengatakan bahwa maksud
Imam Bukhari adalah apabila seseorang mandi dengan Hilab (bejana untuk memerah susu)
maka besar kemungkinan warna dan bau air akan sedikit berubah karena bekas susu,
dan hal tersebut tidak mengapa karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-
telah mencontohkannya. Begitu puka jika warna dan bau air berubah karena
wewangian.
Dari
Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menemui kami ketika kami akan memandikan puteri Beliau, lalu bersabda:
"Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga
kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu, dan jadikanlah
yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian)". [Sahih Bukhari no.1176]
222.
Hadits no. 253, Boleh langsung mencelupkan tangan ke dalam bejana sebelum
mencucinya jika yakin tangannya bersih dan tidak akan menajisi air mandi, kecuali
yang baru bangun tidur.
Dari
Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya
maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga dia membasuhnya
tiga kali, karena dia tidak mengetahui di mana tangan itu menginap."
[Sahih Muslim no.416]
223.
Hadits no. 254, Disunnahkan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum mencelupkannya
ke dalam bejana.
224.
Hadits no. 255, Aisyah
-radhiyallahu ‘anha- adalah manusia yang paling dicintai oleh Rasulullah
-shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Lihat: Aisyah binti Abi Bakr dan keistimewaannya
* Suami-istri boleh saling melihat kemaluan satu sama lain.
‘Utbah
bin Abi Hakiim bertanya kepada Sulaiman bin Musa tentang hukum seorang suami melihat
kemaluan istrinya, maka ia menjawab: Aku bertanya tentang hal ini kepada Aisyah
-radhiyallahu ‘anha-, dan ia menjawab:
«كُنْتُ اغْتَسِلُ
أَنَا وَحِبِّي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ،
تَخْتَلِفُ فِيهِ أَكُفُّنَا»
Dulu
aku mandi bersama kekasihku shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu bejana,
telapak tangan kami saling bergantian masuk dalam bejana.
Dan
Aisyah menunjuk pada sebuah bejana dalam rumahnya yang bisa menampung air sekitar 6
Aqsaath (1 Qisth sekitar 1/2 shaa’, 1 shaa’ = 4 mud, 1 mud sekitar 0,688
liter). [Sahih Ibnu Hibbaan no.5577]
226.
Hadits no. 257, Boleh memisahkan pencucian anggota badan saat mandi atau wudhu
selama yang dicuci sebelumnya belum kering dalam cuaca yang normal.
Dari
sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya Nabi shallallahu
'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki yang sedang shalat, sedangkan
di punggung telapak kakinya ada bagian sebesar dirham yang tidak terkena air.
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu
dan shalatnya. [Sunan Abi Daud no.149: Shahih]
227.
Hadits no. 258, Istri menyiapkan kain (handuk) untuk suaminya setelah mandi.
Koreksi terjemah:
فَنَاوَلْتُهُ خِرْقَةً فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَلَمْ
يُرِدْهَا
Kemudian
aku memberikan kepada beliau sehelai kain (untuk mengeringkan tubuhnya), namum
beliau memberi isyarat dengan tangannya dan beliau menolaknya.
229.
Hadits no. 260, Para Nabi diberikan kekuatan lebih dalam berhubungan intim.
Abu
Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata; Sulaiman bin Dawud 'alaihimassalam
berkata, "Pada malam ini, aku benar-benar akan menggilir seratus orang
isteri, sehingga setiap wanita akan melahirkan seroang anak yang berjihad di
jalan Allah."
Lalu Malaikat pun berkata padanya, "Katakanlah Insyaallah."
Namun ternyata ia tidak mengatakannya dan lupa. Kemudian ia pun menggilir pada malam itu, namun tak seorang pun dari mereka yang melahirkan, kecuali seorang wanita yang berbentuk setengah manusia.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya ia mengatakan Insyaallah niscaya ia tidak akan membatalkan sumpahnya, dan juga hajatnya akan terkabulkan." [Sahih Bukhari no.4841]
Lalu Malaikat pun berkata padanya, "Katakanlah Insyaallah."
Namun ternyata ia tidak mengatakannya dan lupa. Kemudian ia pun menggilir pada malam itu, namun tak seorang pun dari mereka yang melahirkan, kecuali seorang wanita yang berbentuk setengah manusia.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya ia mengatakan Insyaallah niscaya ia tidak akan membatalkan sumpahnya, dan juga hajatnya akan terkabulkan." [Sahih Bukhari no.4841]
230.
Hadits no. 261, Jika keluar madzi maka wajib mencuci kemaluan dan berwudhu.
Dalam
riwayat lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah
dia membasuh kemaluannya dan kedua biji kemaluannya." [Sunan Abi Daud
no.179: Shahih]
Abdullah
bin Sa'd Al-Anshari -radhiyallahu ‘anhu- berkata; Saya pernah bertanya kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa-apa yang mewajibkan mandi,
dan tentang air yang keluar setelah keluarnya air (mani). Maka beliau
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah madzi, dan setiap pria
mengeluarkan madzi. Karena itu cukuplah kamu membasuh kemaluan dan kedua biji
kemaluanmu, lalu berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat."
[Sunan Abi Daud no.181: Shahih]
Koreksi terjemah:
تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ = "Berwudhulah dan cuci kemaluanmu!"
232.
Hadits no. 263, Memakai wewangian di kepala dan jenggot.
233.
Hadits no. 264, Disunnah menyela-nyela rambut kepala dengan tangan ketika mandi junub
sampai air membasahi kulit kepala.
Dari
Aisyah -radhiyallahu 'anha-; bahwa Asma' -radhiyallahu 'anha- bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang
mandinya orang yang haid. Beliau bersabda, "Salah seorang dari kalian
mengambil air dan daun bidara. Maka bersucilah dia dan sempurnakanlah dalam
bersucinya. Kemudia tuangkanlah air di kepalanya sambil memijat-mijatnya dengan
kuat hingga meresap pada akar rambutnya, kemudian tuangkan air ke sekujur
tubuhnya, setelah itu ambillah sepotong kapas yang sudah diberi minyak wangi
yang di gunakan untuk membersihkannya.” [Sahih Muslim no.500]
234.
Hadits no. 266, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- sebagai manusia biasa
juga kadang terlupa.
Abdullah
bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
melaksanakan shalat. Setelah salam, beliau pun ditanya: "Wahai Rasulullah,
telah terjadi sesuatu dalam shalat!. Beliau bertanya: "Apakah itu?"
Maka mereka menjawab, "Tuan shalat begini dan begini." Beliau
kemudian duduk pada kedua kakinya menghadap kiblat, kemudian beliau sujud dua
kali, kemudian salam. Ketika menghadap ke arah kami, beliau bersabda:
"Seungguhnya bila ada sesuatu yang baru dari shalat pasti aku beritahukan
kepada kalian. Akan tetapi aku ini hanyalah manusia seperti kalian yang bisa
lupa sebagaimana kalian juga bisa lupa, maka jika aku terlupa ingatkanlah. Dan
jika seseorang dari kalian ragu dalam shalatnya maka dia harus meyakini mana
yang benar, kemudian hendaklah ia sempurnakan, lalu salam kemudian sujud dua
kali." [Sahih Bukhari no.386]
236.
Hadits no. 268, Disunnahkan memulai pencucian anggota badan yang sebelah kanan ketika
mandi.
237.
Hadits no. 270, Boleh mandi telanjang jika aman dari pandangan manusia, tapi menutup
aurat lebih baik.
Mu’awiyah
bin Haidah radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah,
tentang aurat kami, siapakah yang boleh kami perlihatkan dan siapa yang tidak
boleh?"
Beliau
menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada isteri atau budak yang kamu
miliki."
Aku
bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan suatu kaum saling bercampur
dalam satu tempat?"
Beliau
menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada seorang pun yang
melihatnya.
Aku
bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami
sedang sendiri?"
238.
Hadits no. 271, Tidak boleh mandi telanjang di hadapan orang lain selain istri dan
budaknya.
Dari
Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Orang-orang bani Israil jika mandi maka mereka mandi dengan telanjang,
hingga sebagian melihat sebagian yang lainnya. Sedangkan Nabi Musa 'alaihissalam lebih suka mandi sendirian. Maka mereka pun berkata, "Demi Allah,
tidak ada menghalangi Musa untuk mandi bersama kita kecuali karena ia adalah
seorang laki-laki yang kemaluannya kena hernia. Lalu pada suatu saat Musa pergi
mandi dan meletakkan pakaiannya pada sebuah batu, lalu batu tersebut lari
dengan membawa pakaiannya. Maka Musa lari mengejar batu tersebut sambil berkata
'Wahai batu, kembalikan pakaianku! ' sehingga orang-orang bani Israil melihat
Musa. Mereka lalu berkata, 'Demi Allah, pada diri Musa tidak ada yang ganjil.'
Musa kemudian mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut dengan satu
pukulan." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, sungguh pada batu
tersebut terdapat bekas pukulan enam atau tujuh akibat pukulannya." [Sahih
Bukhari no.269]
Dari
Ya'la bin Umayyah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihi
wasallam- melihat seorang laki-laki mandi di tanah lapang tanpa memakai sarung.
Kemudian beliau naik mimbar, lalu memuji Allah dan bersabda: "Sesungguhnya
Allah 'azza wajalla Maha Pemalu dan Tertutup, Dia menyukai sifat malu dan
tertutup. Apabila salah seorang di antara kalian mandi, maka hendaknya ia
menutupi dirinya." [Sunan Abi Daud no.3497: Sahih]
240.
Hadits no. 273, Mimpi basah wajib mandi apabila melihat air mani yang keluar.
242.
Hadits no. 275, Jangan beralasan tidak mau poligami karena sayang istri atau tidak mau
menyakiti istri, kedengarannya menuduh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa
sallam- tidak sayang sama istrinya atau telah menyakiti istrinya.
Jujur
saja bilang: “Saya belum mampu”.
Lihat: Mau Kawin Lagi
* 9 istri Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- yang masih hidup saat beliau wafat: Aisyah, Hafshah, Saudah, Zainab bint Jahsy, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Maimunah bint Al-Harits, Juwairiyah, dan Shafiyah radhiyallahu ‘anhum.
Lihat
hadits no.260.
243.
Hadits no. 276, Sunnah menggandeng tangan sahabat saat jalan bersama.
Dari
Mu'adz bin Jabal -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu wa'alaihi
wasallam- menggandeng tangannya dan berkata: "Wahai Mu'adz, demi Allah,
aku mencintaimu." Kemudian beliau berkata: "Aku wasiatkan kepadamu
wahai Mu'adz, janganlah engkau tinggalkan setiap akhir shalat untuk
mengucapkan:
Lihat: Hadits Mu'adz; Do'a di akhir shalat
اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
(Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur kepadaMu
serta beribadah kepadaMu dengan baik.) [Sunan Abi Daud no.1301: Sahih]Lihat: Hadits Mu'adz; Do'a di akhir shalat
Thalhah bin Nafi' mendengar Jabir
bin Abdullah -radhiyallahu 'anhuma- berkata; 'Suatu hari Rasulullah
-shallallahu 'alaihi wasallam- menggandeng tanganku ke rumahnya, kemudian
beliau mengeluarkan sepotong roti. Beliau bertanya kepada istri-istrinya:
"Apakah ada lauk pauk?"
Mereka menjawab; 'Tidak ada,
kecuali sedikit cuka'.
Lalu beliau bersabda:
'Sesungguhnya cuka adalah sebaik-baik lauk.'
Jabir berkata; 'Aku menyukai cuka
sejak aku mendengarnya dari Nabiyullah -shallallahu 'alaihi wasallam-. Dan Thalhah berkata; Aku menyukai
cuka sejak aku mendengarnya dari Jabir. [Shahih Muslim no.3825]
245.
Hadits no. 278, Disunnahkan berwudhu bagi orang yang junub jika ingin tidur, atau makan,
atau minum.
Koreksi terjemah:
فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ = “Maka boleh ia tidur meskipun dalam keadaan junub”
246.
Hadits no. 279, Orang yang sedang junub boleh tidur sebelum mandi tanpa wudhu.
247.
Hadits no. 280, Malaikat tidak mau dekat dengan orang junub kecuali jika ia berwudhu.
Dari
Ammar bin Yasir -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihi
wasallam- bersabda: "Tiga kelompok yang tidak akan didekati oleh malaikat;
bangkai orang kafir, orang yang berlebihan dalam menggunakan wewangian, dan
orang junub kecuali jika ia berwudhu." [Sunan Abi Daud no.3648: Hasan]
* Keutamaan
tidur dalam keadaan suci.
Dari
Mu'adz bin Jabal -radhiyallahu 'anhu-; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah
seorang mukmin tidur dalam keadaan telah berdzikir dan suci, lalu bangun
disebagian malam dan meminta kepada Allah kebaikan di dunia dan di akhirat
kecuali Allah akan memberinya." [Sunan Abi Daud no.4385: Shahih]
248.
Hadits no. 281, Keutamaan menjaga agar senantiasa dalam kondisi suci.
Tsauban
-radhiyallahu ‘anhu- berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Beristiqamahlah kalian, dan sekali-kali kalian tidak akan dapat
menghitungnya. Dan beramallah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama
adalah shalat, dan tidak ada yang menjaga wudlu kecuali orang mukmin."
[Sunan Ibnu Majah no.273: Shahih]
Lihat: Keutamaan ber-wudhu
Lihat: Keutamaan ber-wudhu
249.
Hadits no. 282, Jika kemaluan laki-laki bertemu dengan kemaluan perempuan maka
telah wajib mandi sekalipun tidak keluar air mani.
'Aisyah
-radhiyallahu ‘anha- berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jika khitan melampaui khitan, maka telah wajib mandi." [Sunan
Tirmidziy no.102: Shahih]
Koreksi terjemah:
وَذَاكَ الْآخِرُ، وَإِنَّمَا بَيَّنَّا لِاخْتِلَافِهِمْ
Dalam
riwayat lain (وذاك الأخير) artinya =
Dan hadits itu (no.282 sebelumnya) adalah hukum terakhir (wajib mandi sekalipun
tidak keluar mani), dan kami menjelaskannya (menyebutkan hadits no.283 dan 284 yang
tidak mewajibkan mandi sampai keluar mani) karena adanya perselisihan mereka
(Sahabat dan Tabi’in dalam masalah ini).
Diriwayatkan juga (الآخر) dengan huruf
khaa’ difathah, maka artinya = Dan hadits yang lain itu (no.283 dan 284), kami
menjelaskannya (menyebutkannya) karena adanya perselisihan mereka (Sahabat dan
Tabi’in dalam masalah ini).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...