بسم الله الرحمن الرحيم
Kitab Wudhu
151. Hadits no. 173, Hukum hadits ini sudah di-nasakh (diganti) dengan hadits perintah mandi jika
kelamin laki-laki dan perempuan bertemu.
Abu Musa -radhiyallahu 'anhu- berkata; ‘Sejumlah kaum Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut (mandi junub). Kaum Anshar berpendapat bahwa; ‘Tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani.’ Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.'
Abu Musa berkata; 'Aku akan
mengeluarkan kalian dari perselisihan tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta
izin Aisyah, lalu dia memberiku izin. Lalu aku berkata kepadanya; 'Wahai ibu
atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan
kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.'
Lalu dia berkata;
'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu
pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.'
Aku
bertanya; 'Apa yang mewajibkan mandi?’
Dia menjawab; ‘Sungguh telah kau temukan
manusia paling mengerti terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda; “Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang
empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin
laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi." [Shahih
Muslim no.526]
Lihat hadits no.282.
152. Hadits no. 174, Begitu besar cinta para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- kepada Nabi
-shallallahu ‘alaihi wasallam-, jika mereka dipanggil langsung menghadap.
153. Hadits no. 175, Hukum berwudhu dengan bantuan orang lain ada tiga
tahapan:
Pertama:
Minta bantuan untuk diambilkan air.
Kedua:
Minta bantuan untuk dituangkan air.
Ketiga:
Minta bantuan untuk dicucikan anggota wudhunya.
Yang
pertama dan kedua boleh jika tidak memberatkan orang lain.
Yang
ketiga dibolehkan jika tidak mampu berwudhu sendiri.
Lihat
hadits no.136.
154. Hadits no. 176, Para Sahabat -radhiyallahu ‘anhu- membuktikan
cintanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan melayani beliau.
Buktikan
cinta kita, dengan mengamalkan dan menyebarkan sunnahnya!
155. Hadits no. 179, Cara membasuh kepala saat wudhu yang diperaktekkan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam:
1. Membasuh
seluruh kepala.
2. Membasuh
seluruh sorban (’imamah)
Koreksi terjemah:
" ...
lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak [tiga] kali, .."
156.
Hadits no. 180, Boleh berwudhu dengan jumlah cucian atau usapan yang berbeda untuk
setiap anggota wudhu.
Koreksi terjemah:
ومج فيه = "lalu menyentuh air untuk memberkahinya".
Yang
tepat adalah: "dan beliau memasukkan air ke mulutnya dam membuangnya ke dalam bejana".
Lihat: Hukum air "musta'mal" (sisa bersuci)
Lihat: Hukum air "musta'mal" (sisa bersuci)
158.
Hadits no. 182, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- suka bercanda dan bermain
bersama anak kecil.
Koreksi terjemahan:
مَجَّ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِهِ = diberkahi
oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di wajahnya
Yang
lebih tepat = Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyemburkan air dari
mulut beliau di wajahnya.
Lihat: Akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Lihat: Akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
160.
Hadits no. 184, Kenapa mencuci wajah tidak disebutkan dalam riwayat ini?
Beberapa
jawaban ulama:
1)
Abdullah bin Zayd radhiyallahu ‘anhu meringkas penjelasannya tentang cara wudhu
Rasulullah shllallahu 'alaihi wasallam.
2)
Pencucian wajah tidak disebutkan oleh salah seorang perawi hadits ini.
3)
Imam Bukhari meringkas hadits ini karena sudah disebutkan sebelumnya secara
lengkap.
4)
Pencucian muka sudah disebutkan ketika mengatakan ( ثم غسل ) maksudnya kemudian mencuci muka, dan kataأو (atau) setelahnya
bermakna الواو (dan).
Lihat hadits no. 179 dan 180.
Lihat hadits no. 179 dan 180.
Koreksi terjemah:
ثُمَّ غَسَلَ أَوْ مَضْمَضَ = Kemudian
ia mencuci atau berkumur-kumur ...
Koreksi terjemahan:
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ = laki-laki
dan perempuan semuanya minta diajari berwudlu
162. Hadits no. 187, Disunnahkan meruqya atau mendo’akan kesembuhan
bagi orang yang sakit saat menjenguknya.
Koreksi terjemah:
إِنَّمَا يَرِثُنِي
كَلَالَةٌ = “Sebab aku tidak mewariskan kalalah”
Yang tepat = Aku hanya diwarisi oleh kalalah
(bukan orang tua/ibu-bapak dan bukan anak).
Dalam
riwayat lain Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku hanya punya beberapa
saudara.
Lihat: Ruqyah, do'a kesembuhan
Lihat: Ruqyah, do'a kesembuhan
* Keutamaan menjenguk org sakit
Dari Tsauban -mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam-; Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
"Barangsiapa yg menjenguk org sakit, maka ia senantiasa berada dalam
sebuah taman surga (sampai ia kembali)."
Beliau ditanya; Bagaimana taman surga itu?
Beliau menjawab: "Taman yang penuh dengan buah-buahan yang
dapat dipetiknya." [Sahih Muslim no.4660]
163.
Hadits no. 188, Semua bejana boleh dipakai berwudhu kecuali yang terbuat dari emas,
perak, atau najis.
Koreksi terjemah:
بِمِخْضَبٍ مِنْ حِجَارَةٍ فِيهِ مَاءٌ = “bejana kecil yang terbuat dari kayu”
Yang
tepat = bejana kecil yang terbuat dari batu berisi air.
164. Hadits no. 189, Sebelumnya hadits ini telah disebutkan secara
mu’allaq (tanpa sanad) dari Abu Musa Al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhuma (Lihat
hadits no.181). Kemudian matannya akan disebutkan dengan sempurna pada hadits
no.3983:
Abu
Musa radliallahu 'anhu berkata: Aku di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
yang ketika itu beliau singgah di Ji'ranah antara Makkah dan Madinah, beliau
bersama Bilal. Rupanya ada seorang arab badui (pelosok) menemui beliau dan
berujar; "Tidakkah engkau lunasi janjimu kepadaku?
Jawab Nabi: "Bergembiralah!
Si Arab badui menjawab; "Kamu sudah berulang kali mengatakan; Bergembiralah!”
Kemudian beliau temui Abu Musa dan Bilal seolah-olah beliau emosi. Kata beliau: "Orang arab itu telah menolak kabar gembira! Maka terimalah olehmu berdua!
Keduanya berkata: Maka kami akan menerimainya.
Selanjutnya Nabi meminta baskom berisi air, beliau cuci kedua tangannya, wajahnya dan beliau semprotkan air dari mulut beliau ke baskom, kemudian beliau bersabda: "Silahkan kalian berdua minum, dan guyurkan pada wajah kalian, dan tengkuk kalian dan bergembiralah!
Keduanya lantas mengambil baskom dan keduanya melaksanakan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ummu Salamah lantas berseru di balik tabir: "Tolong sisakan air itu untuk ibu kalian!
Maka keduanya menyisakan sebagian dari air itu.
Jawab Nabi: "Bergembiralah!
Si Arab badui menjawab; "Kamu sudah berulang kali mengatakan; Bergembiralah!”
Kemudian beliau temui Abu Musa dan Bilal seolah-olah beliau emosi. Kata beliau: "Orang arab itu telah menolak kabar gembira! Maka terimalah olehmu berdua!
Keduanya berkata: Maka kami akan menerimainya.
Selanjutnya Nabi meminta baskom berisi air, beliau cuci kedua tangannya, wajahnya dan beliau semprotkan air dari mulut beliau ke baskom, kemudian beliau bersabda: "Silahkan kalian berdua minum, dan guyurkan pada wajah kalian, dan tengkuk kalian dan bergembiralah!
Keduanya lantas mengambil baskom dan keduanya melaksanakan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ummu Salamah lantas berseru di balik tabir: "Tolong sisakan air itu untuk ibu kalian!
Maka keduanya menyisakan sebagian dari air itu.
Koreksi terjemah:
ومج فيه = dan mendo’akan keberkahan.
Yang
tepat = dan beliau semprotkan air dari mulut beliau ke baskom.
Pembelajaran
dari hadits ini, diantaranya:
1.
Sahabat -radhiyallahu 'anhum- jika mendapat pertintah dari Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam- langsung diterima dan dilaksanakan tanpa banyak pikir,
berbeda dengan A'rabiy (orang pelosok yang rendah akal) dan yang semisalnya di masa ini
yang suka membangkang dan banyak pikir.
2.
Imam Muslim rahimahullah menyebutkan hadits ini dalam bab "keistimewaan Abu
Musa Al-Asy'ariy".
Termasuk
juga keistimewaan Bilal dan Ummu Salamah yang mendapat berkah dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam dan kabar gembira berupa pahala dan surga.
3.
Bantahan bagi kaum Syi'ah yang suka menghina dan mengkafirkan sahabat.
Wallahu
a'lam!
165.
Hadits no. 190, Shufr atau shifr adalah jenis tembaga, dinamai demikian karena
warnanya yang kuning (Ashfar), dinamai juga Asy-Syabah karena mirip dengan warna
emas.
Imam
Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits ini sebagai bantahan bagi orang yang
memakruhkan penggunaan bejana yang terbuat dari tembaga kuningan.
166.
Hadits no. 193, Dalam riwayat ini Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: "Aku
menduga bahwa orang-orang yang berwudlu saat itu berjumlah antara tujuh puluh
hingga delapan puluh orang."
Berbeda
dengan riwayat yang lain (no.3307) Anas menjawab; "Tiga ratus orang atau kurang
lebih tiga ratus orang".
Ini
menunjukkan bahwa mukjizat air keluar dari sela-sela jari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam terjadi beberapa kali.
168.
Hadits no. 195, Sebagian ulama menyebutkan masalah mengusap khuf dalam pembahasan
aqidah karena kaum Syi’ah Rafidhah mengingkarinya, padahal haditsnya mutawatir,
dan salah satu perawinya adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
169.
Hadits no. 196, Mengusap khuf cukup bagian atasnya saja.
Ali
radliallahu 'anhu berkata; Seandainya agama (Islam) itu berdasarkan hasil
pikiran, niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian
atasnya, dan sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mengusap bagian atas kedua khufnya. [Sunan Abi Daud no.140: Sahih]
170.
Hadits no. 197, Mengusap khuf sehari semalam untuk yang muqim dan 3 hari 3 malam
untuk yang musafir.
Syuraih
bin Hani' berkata: "Saya mendatangi Aisyah untuk menanyakan kepadanya
tentang mengusap bagian atas dua khuf. Maka dia menjawab: 'Hendaklah kamu
menanyakannya kepada (Ali) Ibnu Abu Thalib, karena dia pernah bepergian bersama
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.'
Lalu kami bertanya kepadanya, dia menjawab; ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir (untuk mengusap khuf) dan sehari semalam bagi orang yang menetap (muqim)." [Sahih Muslim no.414]
Lalu kami bertanya kepadanya, dia menjawab; ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir (untuk mengusap khuf) dan sehari semalam bagi orang yang menetap (muqim)." [Sahih Muslim no.414]
173.
Hadits no. 200, Berwudhu setelah makan daging kambing dan yang lainnya adalah sunnah,
kecuali daging onta hukumnya wajib.
Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Samurah bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam; ‘Apakah kami harus berwudhu seusai makan daging kambing?’
Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Samurah bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam; ‘Apakah kami harus berwudhu seusai makan daging kambing?’
Beliau
menjawab: "Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu
berkehendak boleh tidak berwudhu."
Dia
bertanya lagi; ‘Apakah harus berwudhu seusai makan daging unta?’
174.
Hadits no. 201, Hadits ini menunjukkan bahwa larangan shalat ketika makanan telah dihidangkan (shahih Muslim no.869) khusus bagi yang terganggu konsentrasinya dalam
shalat disebabkan makanan tersebut.
* Dari Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu-; Bahwa Rasulullah -shallallahu'alaihi
wasallam- bersabda: 'Apabila makan malam sudah dihidangkan, sedangkan shalat
sudah di-iqamat-kan, maka dahulukanlah makan malam sebelum kalian shalat maghrib,
dan jangan tergesa-gesa dalam makan malammu'. [Shahih Muslim no.867]
Koreksi terjemah:
Sawiiq
السويق = adalah makanan khas Arab, terbuat dari
tepung (biasanya gandum) dijadikan bubur (tidak terlalu encer dan tidak terlalu
kental), jika ingin rasanya asin maka disiram dengan kuah daging yang berlemak, dan jika ingin rasanya manis disiram dengan susu dan dimakan dengan kurma, madu, atau
manis-manisan lainnya.
* Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah
-shallallahu'alaihi wasallam- diberi hadiah tiga burung, lalu beliau
-shallallahu'alaihi wasallam- memberi makan pembantunya dengan satunya, esok
harinya pembantu beliau -shallallahu'alaihi wasallam- membawa burung tersebut
kepada nabi, maka Rasulullah -shallallahu'alaihi wasallam- menegur:
"Bukankah saya telah melarangmu menyimpan sesuatu untuk hari esok? karena
Allah -'azza wajalla -memberi rizqi untuk setiap hari esok". [Musnad Ahmad
no.12570: Hadits ini mungkar (sangat lemah)]
Dengan lafadz yang lain; Anas berkata bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi
wasallam- tidak pernah menyimpan sesuatu apapun untuk esok hari." [Sunan
Tirmidzi no.2285: Shahih]
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata: Maksudnya adalah beliau tidak
menyimpan sesuatu untuk esok hari dari barang yang cepat rusak seperti makanan
dan semisalnya. [Al-Bidayah wa An-Nihayah 6/61]
Ibnu Al-Jauziy -rahimahullah- berkata: Rasulullah tidak menyimpan sesuatu untuk
esok hari karena saat itu banyak orang miskin yang bersamanya. [Kasyful Musykil 1/91]
Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: Rasulullah tidak menyimpan sesuatu untuk esok hari demi dirinya sendiri, adapun hadits-hadits yang menunjukkan bhw beliau menyimpan makanan maka itu adalah demi keluarga dan selainnya. [Fathul Baari 9/503]
Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: Rasulullah tidak menyimpan sesuatu untuk esok hari demi dirinya sendiri, adapun hadits-hadits yang menunjukkan bhw beliau menyimpan makanan maka itu adalah demi keluarga dan selainnya. [Fathul Baari 9/503]
176.
Hadits no. 203, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai kedua kaki
bagian depan kambing (bahu dan lengan).
Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam diberi daging pada suatu hari, lalu dihidangkan
kepadanya bagian lengan, dan beliau sangat menyukai bagian tersebut. [Sahih
Muslim no.287]
Dalam
riwayat lain, Abu Hurairah berkata; Ada seekor kambing sedang dimasak, lalu Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan untukku satu lengannya,
"
Lalu diberikanlah kepada beliau, beliau bersabda lagi; "Berikan untukku satu lengannya lagi, "
Lalu diberikan kepada beliau lagi, kemudian beliau bersabda lagi; "Berikan aku satu lengannya lagi"
Abu Hurairah berkata; "Wahai Rasulullah, bukankah kambing itu hanya memiliki dua lengan?"
Beliau menjawab; "Sekiranya engkau mengambilnya (tidak bertanya), engkau pasti akan mendapatkannya." [Musnad Ahmad no.10288: Sanadnya bagus]
Lalu diberikanlah kepada beliau, beliau bersabda lagi; "Berikan untukku satu lengannya lagi, "
Lalu diberikan kepada beliau lagi, kemudian beliau bersabda lagi; "Berikan aku satu lengannya lagi"
Abu Hurairah berkata; "Wahai Rasulullah, bukankah kambing itu hanya memiliki dua lengan?"
Beliau menjawab; "Sekiranya engkau mengambilnya (tidak bertanya), engkau pasti akan mendapatkannya." [Musnad Ahmad no.10288: Sanadnya bagus]
Dalam
riwayat lain, Abu Hurairah berkata:
أن النبي صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم كان يعجبه الذراعان
والكتف.
Sesungguhnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai dua lengan dan bahu kambing.
[Thibbun Nabawiy karya Abu Nu’aim 2/744 no.868, dihukumi hasan oleh As-Suyuthiy
dlm Al-Jami’ Ash-Shagiir no.7098]
Koreksi terjemah:
الكتف = bahu bagian depan kambing, sedangkan الفخذ
= paha bagian belakangnya.
الذراع = lengan bagian depan, sedangkan الساق = betis
bagian belakangya.
177. Hadits no. 204, Disunnahkan berkumur-kumur setelah makan atau
minum, khususnya yang berlemak dan bekasnya melengket di mulut. [Lihat hadits no.202]
178.
Hadits no. 205, Hadits ini dijadikan oleh Imam Bukhari sebaga dalil bahwa tidur
membatalkan wudhu, dengan argumen bahwa jika mengantuk menyebabkan seseorang tidak sadar
dengan apa yang diucapkannya maka terlebih lagi orang yang tidur tidak bisa menyadari
ketika ia mengeluarkan hadats atau tidak.
Koreksi terjemah:
Imam
Bukhari rahimahullah menyebutkan:
بَابُ الوُضُوءِ مِنَ النَّوْمِ، وَمَنْ لَمْ يَرَ مِنَ
النَّعْسَةِ وَالنَّعْسَتَيْنِ، أَوِ الخَفْقَةِ وُضُوءًا
Bab Berwudhu dari (setelah) tidur, dan pendapat org yg tdk mewajibkan wudhu karena mengantuk satu kali atau dua kali, atau kepalanya terkantuk.
Bab Berwudhu dari (setelah) tidur, dan pendapat org yg tdk mewajibkan wudhu karena mengantuk satu kali atau dua kali, atau kepalanya terkantuk.
180.
Hadits no. 207, Disunnahkan berwudhu setiap hendak shalat sekalipun tidak berhadats.
Dari
Buraidah radhiyallahu 'anhu; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam malaksanakan beberapa kali
shalat pada saat penaklukan kota Makkah dengan satu kali wudhu dan mengusap
bagian atas khufnya, maka Umar bertanya kepada beliau; 'Sungguh, hari ini
engkau telah melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan sebelumnya?’
Beliau menjawab: "Ini sengaja aku lakukan wahai Umar." [Shahih Muslim
no.415]
181.
Hadits no. 208, Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya minum saat
makan atau langsung minum setelah makan tanpa harus menunggu beberapa saat.
182.
Hadits no. 209, Terkadang kita dihukum atas kesalahan yang tidak disadari jika
disebabkan karena kita melalaikannya dan tidak berhati-hati.
Koreksi terjemah:
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى = “dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan suatu yg besar
(menurut anggapan mereka), kemudian beliau bersabda: Padahal itu adalah dosa
besar, ....”
لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ = “Ia tdk menjaga diri dari percikan kencingnya”
183.
Hadits no. 210, Hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa kencing dan kotoran
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah najis karena beliau bersuci darinya.
Lihat
hadits no.146, 147, dan 148.
Lihat: Takhrij Hadits wanita yang minum kencing Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Lihat: Takhrij Hadits wanita yang minum kencing Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
184.
Hadits no. 212, Terkadang satu kemungkaran tidak langsung diingkari karena khawatir akan
menimbulkan kemungkaran (mafsadah) yang lebih besar.
185.
Hadits no. 213, Lemah lembut dalam mengingkari yang mungkar sangat diutamakan.
Dari
Aisyah radliallahu 'anha, bahwa sekelompok orang Yahudi datang kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Kebinasaan atasmu."
Maka Aisyah membalas; "Semoga atas kalian juga, dan semoga laknat dan murka Allah juga menimpa kalian."
Beliau bersabda: "Tenanglah wahai Aisyah, berlemah lembutlah dan janganlah kamu bersikap keras dan janganlah kamu berkata keji."
Aisyah berkata; "Apakah anda tidak mendengar apa yang mereka katakan?"
Beliau bersabda: "Tidakkah kamu mendengar apa yang saya ucapkan, saya telah membalasnya, adapun jawabanku akan dikabulkan sementara do'a mereka tidak akan dikabulkan." [Sahih Bukhari no.5570]
Maka Aisyah membalas; "Semoga atas kalian juga, dan semoga laknat dan murka Allah juga menimpa kalian."
Beliau bersabda: "Tenanglah wahai Aisyah, berlemah lembutlah dan janganlah kamu bersikap keras dan janganlah kamu berkata keji."
Aisyah berkata; "Apakah anda tidak mendengar apa yang mereka katakan?"
Beliau bersabda: "Tidakkah kamu mendengar apa yang saya ucapkan, saya telah membalasnya, adapun jawabanku akan dikabulkan sementara do'a mereka tidak akan dikabulkan." [Sahih Bukhari no.5570]
186.
Hadits no. 214, Bagi orang yang tidak paham, penjelasan yang baik lebih dapat diterima daripada
sikap kasar.
Dalam
riwayat lain, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: Ketika kami berada di masjid bersama
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang Badui datang dan
kencing di masjid. Maka para sahabat pun berkata; ‘Hentikan, hentikan.’
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah hingga selesai kencing."
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya seraya bersabda: "Sesungguhnya masjid ini tidak layak dikotori dengan air kencing atau kotoran lainnya. Ia hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur'an, " atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Anas melanjutkan ucapannya, "Lalu beliau memerintahkan seorang sahabat untuk mengambil seember air dan mengguyurnya." [Sahih Muslim no.429]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah hingga selesai kencing."
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya seraya bersabda: "Sesungguhnya masjid ini tidak layak dikotori dengan air kencing atau kotoran lainnya. Ia hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur'an, " atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Anas melanjutkan ucapannya, "Lalu beliau memerintahkan seorang sahabat untuk mengambil seember air dan mengguyurnya." [Sahih Muslim no.429]
187.
Hadits no. 215, Hadits ini menunjukkan sifat tawadhu’ Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, mau menggendong anak kecil dan tidak marah jika dikencingi, bahkan beliau sendiri yang membersihkannya.
188.
Hadits no. 216, Kencing bayi laki yang belum makan makanan, cukup dibersihkan
dengan percikan air.
Lubabah binti Al Harits berkata; Pernah Husain bin Ali radliallahu 'anhu
berada di pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia kencing di
atas pangkuan beliau. Maka saya berkata; Pakailah (gantilah) pakaian, dan
berikanlah aku kain sarungmu itu untuk saya cuci.
Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang dicuci hanya kencing anak perempuan, sedangkan kencing anak laki-laki, hanya di perciki". [Sunan Abi Dawud no.320: Derajatnya hasan]
Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang dicuci hanya kencing anak perempuan, sedangkan kencing anak laki-laki, hanya di perciki". [Sunan Abi Dawud no.320: Derajatnya hasan]
190.
Hadits no. 218, Perkataan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu-: “Beliau memberi isyarat
kepadaku agar mendekat”, adalah tuntunan agar menghindari percakapan saat buang
hajat.
191.
Hadits no. 219, Terlalu berhati-hati kadang menyebabkan sifat tasyaddud
(memberatkan), sedangkan al-wasathiyah (moderat) adalah mengikuti tuntunan
(sunnah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Komentar:
"Abu
Musa Al Asy'ari sangat berlebihan dalam urusan kencing”, maksudnya: Beliau
-radhiyallahu ‘anhu- melarang kencing berdiri karena khawatir terkena percikan
najis.
193.
Hadits no. 221, Wanita yang sedang istihadhah sama seperti wanita yang suci, boleh
shalat, puasa, berhubungan intim dengan suami, dan yang lainnya.
Koreksi terjemah:
“sebab
itu hanyalah darah urat (yg terluka) dan bukan darah haid”
Kata
عرق huruf ‘ain-nya dikasrah dan huru raa’-nya
disukun, artinya: Urat, pembuluh darah.
Dan
jika huruf ‘ain dan raa’-nya difathah, maka artinya: Keringat.
194.
Hadits no. 222, Air mani dan cairan lembab pada kelamin wanita hukumnya suci, karena tidak ada dalil perintah untuk mencucinya.
Dalam
riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: “Sesungguhnya aku pernah menggaruk air mani yang
terdapat pada pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau
menggunakan pakaian tersebut untuk mendirikan shalat." [Sahih Muslim
no.434]
Pertanyaan:
Bolehkah
saya minta kejelasan tentang pelajaran fiqh diatas?
Yang
saya fahami dari hadits no. 434 dari Sohih Muslim adalah bahwa Mani laki-laki
bukanlah najis terbukti dari sekedar digaruk-garuknya sisa air mani untuk
dihilangkan dari kain.
Sedangkan
dari hadits nomer 222 dari Sohih Bukhari, saya kurang mengerti apakah ini
merupakan dalil bahwa mani itu najis, ataukah dalil bahwa mani itu bukan najis
alias tohirun, karna cara menghilangkannya bukan lagi sekedar digaruk tapi
dicuci.
Lalu
apakah sudah bisa disamakan antara: air mani yang tersisa di kain dengan air
mani yang tersisa ditempat tertentu pada wanita?
Jawaban:
1.
Hadits no.222 memang dijadikan dalil najisnya mani oleh beberapa ulama, oleh
sebab itu saya cantumkan hadits no.434 bahwa Aisyah -radhiyallahu ‘anhu- terkadang
hanya menggaruknya tanpa dicuci yang menunjukkan bahwa air mani itu suci. Ibu kita
Aisyah mencucinya hanya supaya lebih bersih sebagaimana pakaian kotor dicuci
walau tidak bernajis.
2.
Tidak ada perbedaan antara mani yang menempel di pakaian atau di tubuh wanita.
Untuk
lebih jelasnya baca buku Mausu’ah Ahkam Ath-thaharah krya Ad-Dabyaan 2/477.
Wallahu
a’lam!
195.
Hadits no. 223, Baju yang telah dipakai tidur boleh dipakai untuk shalat jika tidak
bernajis.
Mu'awiyah
bin Abu Sufyan -radhiyallahu ‘anhuma- pernah bertanya kepada saudara
perempuannya, yaitu Ummu Habibah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;
Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dengan
memakai pakaian yang dipakai sewaktu beliau berhubungan dengannya?
Maka Ummu Habibah menjawab; Ya, kalau beliau tidak melihat ada kotoran (najisnya). [Sunan Abi Daud no.311: Sahih]
Maka Ummu Habibah menjawab; Ya, kalau beliau tidak melihat ada kotoran (najisnya). [Sunan Abi Daud no.311: Sahih]
196.
Hadits no. 224, Tuntunan bagi seorang istri untuk melayani kebutuhan sehari-hari
suaminya, seperti: Mencuci pakaian, masak, membersihkan rumah, dan selainnya.
'Ali
bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu- bercerita: Bahwa Fathimah -'alaihassalam-
pernah mengeluh tentang apa yang dialaminya dari penggilingan saat menggiling
tepung. Kemudian ia mendapat berita bahwa Rasulullah -shallallahu'alaiwasallam-
mendapatkan tawanan (budak), maka ia datangi Beliau untuk minta seorang pembantu namun
Beliau tidak setuju. Kemudian Fathimah menceritakan perkaranya kepada 'Aisyah.
Ketika Rasulullah -shallallahu'alaiwasallam- datang, 'Aisyah menceritakannya
kepada Beliau. Maka Beliau mendatangi kami berdua saat kami sudah masuk ke
tempat tidur kami untuk beristirahat lalu Beliau berkata: "Tetaplah kalian
disitu".
Hingga aku mendapatkan kedua kaki Beliau yang dingin di dekat dadaku. Beliau bersabda: "Maukah kalian berdua aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian berdua pinta, yaitu jika kalian sudah berada di tempat tidur kalian, bacalah takbir (Allahu Akbar) tiga puluh empat kali, membaca (alhamdulillah) tiga puluh tiga kali, dan tasbih (subhaanallah) tiga puluh tiga kali, karena sesungguhnya bacaan-bacaan ini lebih baik dari apa yang kalian berdua memintanya". [Sahih Bukhariy no.2881]
Hingga aku mendapatkan kedua kaki Beliau yang dingin di dekat dadaku. Beliau bersabda: "Maukah kalian berdua aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian berdua pinta, yaitu jika kalian sudah berada di tempat tidur kalian, bacalah takbir (Allahu Akbar) tiga puluh empat kali, membaca (alhamdulillah) tiga puluh tiga kali, dan tasbih (subhaanallah) tiga puluh tiga kali, karena sesungguhnya bacaan-bacaan ini lebih baik dari apa yang kalian berdua memintanya". [Sahih Bukhariy no.2881]
Koreksi terjemah:
بَابُ إِذَا غَسَلَ الجَنَابَةَ أَوْ غَيْرَهَا فَلَمْ
يَذْهَبْ أَثَرُهُ
Bab: Jika
mencuci mani atau selainnya kemudian bekasnya tidak hilang.
197.
Hadits no. 225, Hadits ini menunjukkan betapa besar cinta dan kasih sayang Aisyah -radhiyallahu 'anha- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Lihat: Aisyah binti Abi Bakr dan keistimewaannya
Lihat: Aisyah binti Abi Bakr dan keistimewaannya
198.
Hadits no. 227, Kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan adalah suci.
Lihat: Najis kencing dan kotoran hewan
Lihat: Najis kencing dan kotoran hewan
199.
Hadits no. 228, Bangkai hewan adalah najis, kecuali manusia, ikan, dan belalang
(hewan yang tidak punya darah yang mengalir).
200.
Hadits no. 229, Najis yang jatuh pada makanan yang padat (tidak cair) cukup dibuang najis
tersebut dan apa yang ada disekitarnya.
Lihat juga: 50 Hadits singkat Shahih Bukhari dan faidahnya (3)
Bersambung ...
NB: Gambar hadits bersumber dari Ensiklopedi Hadits 9 Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...