Senin, 06 Maret 2017

50 Hadits singkat Shahih Bukhari dan faidahnya (4) no.173-229

بسم الله الرحمن الرحيم

Kitab Wudhu

151. Hadits no. 173, Hukum hadits ini sudah di-nasakh (diganti) dengan hadits perintah mandi jika kelamin laki-laki dan perempuan bertemu.



* Jika terjadi suatu perselisihan, maka bertanyalah kepada yang lebih ahli dalam masalah tersebut.
Abu Musa -radhiyallahu 'anhu- berkata; ‘Sejumlah kaum Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut (mandi junub). Kaum Anshar berpendapat bahwa; ‘Tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani.’ Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' 
Abu Musa berkata; 'Aku akan mengeluarkan kalian dari perselisihan tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberiku izin. Lalu aku berkata kepadanya; 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' 
Lalu dia berkata; 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' 
Aku bertanya; 'Apa yang mewajibkan mandi?’ 
Dia menjawab; ‘Sungguh telah kau temukan manusia paling mengerti terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; “Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi." [Shahih Muslim no.526]
Lihat hadits no.282.

152. Hadits no. 174, Begitu besar cinta para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, jika mereka dipanggil langsung menghadap.
153. Hadits no. 175, Hukum berwudhu dengan bantuan orang lain ada tiga tahapan:
Pertama: Minta bantuan untuk diambilkan air.
Kedua: Minta bantuan untuk dituangkan air.
Ketiga: Minta bantuan untuk dicucikan anggota wudhunya.
Yang pertama dan kedua boleh jika tidak memberatkan orang lain.
Yang ketiga dibolehkan jika tidak mampu berwudhu sendiri.
Lihat hadits no.136.


154. Hadits no. 176, Para Sahabat -radhiyallahu ‘anhu- membuktikan cintanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan melayani beliau.
Buktikan cinta kita, dengan mengamalkan dan menyebarkan sunnahnya!
Lihat hadits no.146.


155. Hadits no. 179, Cara membasuh kepala saat wudhu yang diperaktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
1. Membasuh seluruh kepala.
2. Membasuh seluruh sorban (’imamah)
3. Membasuh sebagian kepala (ubun-ubun) beserta seluruh imamah.


Koreksi terjemah:
" ... lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak [tiga] kali, .."

156. Hadits no. 180, Boleh berwudhu dengan jumlah cucian atau usapan yang berbeda untuk setiap anggota wudhu.
Lihat hadits no.154.


157. Hadits no. 181, Air bekas bersuci (musta’mal) hukumnya suci dan mensucikan.


Koreksi terjemah:
ومج فيه = "lalu menyentuh air untuk memberkahinya".
Yang tepat adalah: "dan beliau memasukkan air ke mulutnya dam membuangnya ke dalam bejana".

Lihat: Hukum air "musta'mal" (sisa bersuci)

158. Hadits no. 182, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- suka bercanda dan bermain bersama anak kecil.
Lihat hadits no.75.


Koreksi terjemahan:
مَجَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِهِ = diberkahi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di wajahnya
Yang lebih tepat = Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyemburkan air dari mulut beliau di wajahnya.

Lihat: Akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

159. Hadits no. 183, Disunnahkan mengusap kepala anak kecil dan mendo’akan keberkahan untuknya.



160. Hadits no. 184, Kenapa mencuci wajah tidak disebutkan dalam riwayat ini?
Beberapa jawaban ulama:
1) Abdullah bin Zayd radhiyallahu ‘anhu meringkas penjelasannya tentang cara wudhu Rasulullah shllallahu 'alaihi wasallam.
2) Pencucian wajah tidak disebutkan oleh salah seorang perawi hadits ini.
3) Imam Bukhari meringkas hadits ini karena sudah disebutkan sebelumnya secara lengkap.
4) Pencucian muka sudah disebutkan ketika mengatakan ( ثم غسل ) maksudnya kemudian mencuci muka, dan kataأو  (atau) setelahnya bermakna الواو (dan).
Lihat hadits no. 179 dan 180.


Koreksi terjemah:
ثُمَّ غَسَلَ أَوْ مَضْمَضَ = Kemudian ia mencuci atau berkumur-kumur ...

161. Hadits no. 186, Boleh bersuci dengan air sisa bersuci perempuan.


Koreksi terjemahan:
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ = laki-laki dan perempuan semuanya minta diajari berwudlu
Yang tepat = laki-laki dan perempuan berwudhu bersamaan.

Lihat: Air sisa bersucinya perempuan

162. Hadits no. 187, Disunnahkan meruqya atau mendo’akan kesembuhan bagi orang yang sakit saat menjenguknya.


Koreksi terjemah:
إِنَّمَا يَرِثُنِي كَلَالَةٌ = “Sebab aku tidak mewariskan kalalah
Yang tepat = Aku hanya diwarisi oleh kalalah (bukan orang tua/ibu-bapak dan bukan anak).
Dalam riwayat lain Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku hanya punya beberapa saudara.

Lihat: Ruqyah, do'a kesembuhan

* Keutamaan menjenguk org sakit
Dari Tsauban -mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam-; Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Barangsiapa yg menjenguk org sakit, maka ia senantiasa berada dalam sebuah taman surga (sampai ia kembali)."
Beliau ditanya; Bagaimana taman surga itu?
Beliau menjawab: "Taman yang penuh dengan buah-buahan yang dapat dipetiknya." [Sahih Muslim no.4660]

163. Hadits no. 188, Semua bejana boleh dipakai berwudhu kecuali yang terbuat dari emas, perak, atau najis.
Lihat haditsno.164.


Koreksi terjemah:
بِمِخْضَبٍ مِنْ حِجَارَةٍ فِيهِ مَاءٌ = “bejana kecil yang terbuat dari kayu”
Yang tepat = bejana kecil yang terbuat dari batu berisi air.

164. Hadits no. 189, Sebelumnya hadits ini telah disebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad) dari Abu Musa Al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhuma (Lihat hadits no.181). Kemudian matannya akan disebutkan dengan sempurna pada hadits no.3983:
Abu Musa radliallahu 'anhu berkata: Aku di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu beliau singgah di Ji'ranah antara Makkah dan Madinah, beliau bersama Bilal. Rupanya ada seorang arab badui (pelosok) menemui beliau dan berujar; "Tidakkah engkau lunasi janjimu kepadaku?
Jawab Nabi: "Bergembiralah!
Si Arab badui menjawab; "Kamu sudah berulang kali mengatakan; Bergembiralah!”
Kemudian beliau temui Abu Musa dan Bilal seolah-olah beliau emosi. Kata beliau: "Orang arab itu telah menolak kabar gembira! Maka terimalah olehmu berdua!
Keduanya berkata: Maka kami akan menerimainya.
Selanjutnya Nabi meminta baskom berisi air, beliau cuci kedua tangannya, wajahnya dan beliau semprotkan air dari mulut beliau ke baskom, kemudian beliau bersabda: "Silahkan kalian berdua minum, dan guyurkan pada wajah kalian, dan tengkuk kalian dan bergembiralah!
Keduanya lantas mengambil baskom dan keduanya melaksanakan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ummu Salamah lantas berseru di balik tabir: "Tolong sisakan air itu untuk ibu kalian!
Maka keduanya menyisakan sebagian dari air itu.


Koreksi terjemah:
ومج فيه = dan mendo’akan keberkahan.
Yang tepat = dan beliau semprotkan air dari mulut beliau ke baskom.

Pembelajaran dari hadits ini, diantaranya:
1. Sahabat -radhiyallahu 'anhum- jika mendapat pertintah dari Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- langsung diterima dan dilaksanakan tanpa banyak pikir, berbeda dengan A'rabiy (orang pelosok yang rendah akal) dan yang semisalnya di masa ini yang suka membangkang dan banyak pikir.
2. Imam Muslim rahimahullah menyebutkan hadits ini dalam bab "keistimewaan Abu Musa Al-Asy'ariy".
Termasuk juga keistimewaan Bilal dan Ummu Salamah yang mendapat berkah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kabar gembira berupa pahala dan surga.
3. Bantahan bagi kaum Syi'ah yang suka menghina dan mengkafirkan sahabat.
Wallahu a'lam!

165. Hadits no. 190, Shufr atau shifr adalah jenis tembaga, dinamai demikian karena warnanya yang kuning (Ashfar), dinamai juga Asy-Syabah karena mirip dengan warna emas.
Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits ini sebagai bantahan bagi orang yang memakruhkan penggunaan bejana yang terbuat dari tembaga kuningan.
Lihat hadits no. 179, 180, dan 184.


166. Hadits no. 193, Dalam riwayat ini Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: "Aku menduga bahwa orang-orang yang berwudlu saat itu berjumlah antara tujuh puluh hingga delapan puluh orang."
Berbeda dengan riwayat yang lain (no.3307) Anas menjawab; "Tiga ratus orang atau kurang lebih tiga ratus orang".
Ini menunjukkan bahwa mukjizat air keluar dari sela-sela jari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi beberapa kali.
Lihat hadits no.164 dan 188.


Lihat: Mu'jizat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam

167. Hadits no. 194, Disunnahkan menghemat air saat berwudhu dan mandi.


168. Hadits no. 195, Sebagian ulama menyebutkan masalah mengusap khuf dalam pembahasan aqidah karena kaum Syi’ah Rafidhah mengingkarinya, padahal haditsnya mutawatir, dan salah satu perawinya adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.


169. Hadits no. 196, Mengusap khuf cukup bagian atasnya saja.
Ali radliallahu 'anhu berkata; Seandainya agama (Islam) itu berdasarkan hasil pikiran, niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, dan sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khufnya. [Sunan Abi Daud no.140: Sahih]


170. Hadits no. 197, Mengusap khuf sehari semalam untuk yang muqim dan 3 hari 3 malam untuk yang musafir.
Syuraih bin Hani' berkata: "Saya mendatangi Aisyah untuk menanyakan kepadanya tentang mengusap bagian atas dua khuf. Maka dia menjawab: 'Hendaklah kamu menanyakannya kepada (Ali) Ibnu Abu Thalib, karena dia pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.'
Lalu kami bertanya kepadanya, dia menjawab; ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir (untuk mengusap khuf) dan sehari semalam bagi orang yang menetap (muqim)." [Sahih Muslim no.414]


171. Hadits no. 198, Boleh membasuh sorban (tidak perlu dilepas) ketika berwudhu.


172. Hadits no. 199, Syarat bolehnya khuf diusap jika dipakai dalam keadaan suci (tidak berhadats).


173. Hadits no. 200, Berwudhu setelah makan daging kambing dan yang lainnya adalah sunnah, kecuali daging onta hukumnya wajib. 
Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Samurah bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam; ‘Apakah kami harus berwudhu seusai makan daging kambing?’
Beliau menjawab: "Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu berkehendak boleh tidak berwudhu."
Dia bertanya lagi; ‘Apakah harus berwudhu seusai makan daging unta?’
Beliau menjawab: "Ya. Berwudhulah seusai makan daging unta." [Sahih Muslim no.539]


174. Hadits no. 201, Hadits ini menunjukkan bahwa larangan shalat ketika makanan telah dihidangkan (shahih Muslim no.869) khusus bagi yang terganggu konsentrasinya dalam shalat disebabkan makanan tersebut.


* Dari Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu-; Bahwa Rasulullah -shallallahu'alaihi wasallam- bersabda: 'Apabila makan malam sudah dihidangkan, sedangkan shalat sudah di-iqamat-kan, maka dahulukanlah makan malam sebelum kalian shalat maghrib, dan jangan tergesa-gesa dalam makan malammu'. [Shahih Muslim no.867]

175. Hadits no. 202, Mempersiapkan bekal dalam perjalanan tidak menafikan sikap tawakkal.


Koreksi terjemah:
Sawiiq السويق = adalah makanan khas Arab, terbuat dari tepung (biasanya gandum) dijadikan bubur (tidak terlalu encer dan tidak terlalu kental), jika ingin rasanya asin maka disiram dengan kuah daging yang berlemak, dan jika ingin rasanya manis disiram dengan susu dan dimakan dengan kurma, madu, atau manis-manisan lainnya.

* Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah -shallallahu'alaihi wasallam- diberi hadiah tiga burung, lalu beliau -shallallahu'alaihi wasallam- memberi makan pembantunya dengan satunya, esok harinya pembantu beliau -shallallahu'alaihi wasallam- membawa burung tersebut kepada nabi, maka Rasulullah -shallallahu'alaihi wasallam- menegur: "Bukankah saya telah melarangmu menyimpan sesuatu untuk hari esok? karena Allah -'azza wajalla -memberi rizqi untuk setiap hari esok". [Musnad Ahmad no.12570: Hadits ini mungkar (sangat lemah)]
Dengan lafadz yang lain; Anas berkata bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak pernah menyimpan sesuatu apapun untuk esok hari." [Sunan Tirmidzi no.2285: Shahih]
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata: Maksudnya adalah beliau tidak menyimpan sesuatu untuk esok hari dari barang yang cepat rusak seperti makanan dan semisalnya. [Al-Bidayah wa An-Nihayah 6/61]
Ibnu Al-Jauziy -rahimahullah- berkata: Rasulullah tidak menyimpan sesuatu untuk esok hari karena saat itu banyak orang miskin yang bersamanya. [Kasyful Musykil 1/91]
Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: Rasulullah tidak menyimpan sesuatu untuk esok hari demi dirinya sendiri, adapun hadits-hadits yang menunjukkan bhw beliau menyimpan makanan maka itu adalah demi keluarga dan selainnya. [Fathul Baari 9/503]

176. Hadits no. 203, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai kedua kaki bagian depan kambing (bahu dan lengan).
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi daging pada suatu hari, lalu dihidangkan kepadanya bagian lengan, dan beliau sangat menyukai bagian tersebut. [Sahih Muslim no.287]
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah berkata; Ada seekor kambing sedang dimasak, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan untukku satu lengannya, "
Lalu diberikanlah kepada beliau, beliau bersabda lagi; "Berikan untukku satu lengannya lagi, "
Lalu diberikan kepada beliau lagi, kemudian beliau bersabda lagi; "Berikan aku satu lengannya lagi"
Abu Hurairah berkata; "Wahai Rasulullah, bukankah kambing itu hanya memiliki dua lengan?"
Beliau menjawab; "Sekiranya engkau mengambilnya (tidak bertanya), engkau pasti akan mendapatkannya." [Musnad Ahmad no.10288: Sanadnya bagus]
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah berkata:
أن النبي صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم كان يعجبه الذراعان والكتف.
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai dua lengan dan bahu kambing. [Thibbun Nabawiy karya Abu Nu’aim 2/744 no.868, dihukumi hasan oleh As-Suyuthiy dlm Al-Jami’ Ash-Shagiir no.7098]
Lihat hadits no.200 dan 201.


Koreksi terjemah:
الكتف = bahu bagian depan kambing, sedangkan الفخذ  = paha bagian belakangnya.
الذراع = lengan bagian depan, sedangkan الساق  = betis bagian belakangya.

177. Hadits no. 204, Disunnahkan berkumur-kumur setelah makan atau minum, khususnya yang berlemak dan bekasnya melengket di mulut. [Lihat hadits no.202]


178. Hadits no. 205, Hadits ini dijadikan oleh Imam Bukhari sebaga dalil bahwa tidur membatalkan wudhu, dengan argumen bahwa jika mengantuk menyebabkan seseorang tidak sadar dengan apa yang diucapkannya maka terlebih lagi orang yang tidur tidak bisa menyadari ketika ia mengeluarkan hadats atau tidak.


Koreksi terjemah:
Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan:
بَابُ الوُضُوءِ مِنَ النَّوْمِ، وَمَنْ لَمْ يَرَ مِنَ النَّعْسَةِ وَالنَّعْسَتَيْنِ، أَوِ الخَفْقَةِ وُضُوءًا
Bab Berwudhu dari (setelah) tidur, dan pendapat org yg tdk mewajibkan wudhu karena mengantuk satu kali atau dua kali, atau kepalanya terkantuk.

179. Hadits no. 206, Tidak dibenarkan terlalu memaksakan diri dalam beribadah.


180. Hadits no. 207, Disunnahkan berwudhu setiap hendak shalat sekalipun tidak berhadats.
Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam malaksanakan beberapa kali shalat pada saat penaklukan kota Makkah dengan satu kali wudhu dan mengusap bagian atas khufnya, maka Umar bertanya kepada beliau; 'Sungguh, hari ini engkau telah melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan sebelumnya?’ Beliau menjawab: "Ini sengaja aku lakukan wahai Umar." [Shahih Muslim no.415]



181. Hadits no. 208, Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya minum saat makan atau langsung minum setelah makan tanpa harus menunggu beberapa saat.
Lihat hadits no.202.


182. Hadits no. 209, Terkadang kita dihukum atas kesalahan yang tidak disadari jika disebabkan karena kita melalaikannya dan tidak berhati-hati.


Koreksi terjemah:
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى = “dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan suatu yg besar (menurut anggapan mereka), kemudian beliau bersabda: Padahal itu adalah dosa besar, ....”
لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ = “Ia tdk menjaga diri dari percikan kencingnya”

183. Hadits no. 210, Hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa kencing dan kotoran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah najis karena beliau bersuci darinya.
184. Hadits no. 212, Terkadang satu kemungkaran tidak langsung diingkari karena khawatir akan menimbulkan kemungkaran (mafsadah) yang lebih besar.


185. Hadits no. 213, Lemah lembut dalam mengingkari yang mungkar sangat diutamakan.
Dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwa sekelompok orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Kebinasaan atasmu."
Maka Aisyah membalas; "Semoga atas kalian juga, dan semoga laknat dan murka Allah juga menimpa kalian."
Beliau bersabda: "Tenanglah wahai Aisyah, berlemah lembutlah dan janganlah kamu bersikap keras dan janganlah kamu berkata keji."
Aisyah berkata; "Apakah anda tidak mendengar apa yang mereka katakan?"
Beliau bersabda: "Tidakkah kamu mendengar apa yang saya ucapkan, saya telah membalasnya, adapun jawabanku akan dikabulkan sementara do'a mereka tidak akan dikabulkan." [Sahih Bukhari no.5570]
Lihat hadits no.67.


186. Hadits no. 214, Bagi orang yang tidak paham, penjelasan yang baik lebih dapat diterima daripada sikap kasar.
Dalam riwayat lain, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: Ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang Badui datang dan kencing di masjid. Maka para sahabat pun berkata; ‘Hentikan, hentikan.’
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah hingga selesai kencing."
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya seraya bersabda: "Sesungguhnya masjid ini tidak layak dikotori dengan air kencing atau kotoran lainnya. Ia hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur'an, " atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Anas melanjutkan ucapannya, "Lalu beliau memerintahkan seorang sahabat untuk mengambil seember air dan mengguyurnya." [Sahih Muslim no.429]


187. Hadits no. 215, Hadits ini menunjukkan sifat tawadhu’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mau menggendong anak kecil dan tidak marah jika dikencingi, bahkan beliau sendiri yang membersihkannya.


188. Hadits no. 216, Kencing bayi laki yang belum makan makanan, cukup dibersihkan dengan percikan air.
Lubabah binti Al Harits berkata; Pernah Husain bin Ali radliallahu 'anhu berada di pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia kencing di atas pangkuan beliau. Maka saya berkata; Pakailah (gantilah) pakaian, dan berikanlah aku kain sarungmu itu untuk saya cuci.
Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang dicuci hanya kencing anak perempuan, sedangkan kencing anak laki-laki, hanya di perciki". [Sunan Abi Dawud no.320: Derajatnya hasan]


189. Hadits no. 217, Boleh kencing berdiri jika aman dari percikan najis.


190. Hadits no. 218, Perkataan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu-: “Beliau memberi isyarat kepadaku agar mendekat”, adalah tuntunan agar menghindari percakapan saat buang hajat.


191. Hadits no. 219, Terlalu berhati-hati kadang menyebabkan sifat tasyaddud (memberatkan), sedangkan al-wasathiyah (moderat) adalah mengikuti tuntunan (sunnah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.



Komentar:
"Abu Musa Al Asy'ari sangat berlebihan dalam urusan kencing”, maksudnya: Beliau -radhiyallahu ‘anhu- melarang kencing berdiri karena khawatir terkena percikan najis.

192. Hadits no. 220, Darah haid adalah najis menurut ijma’ ulama.


193. Hadits no. 221, Wanita yang sedang istihadhah sama seperti wanita yang suci, boleh shalat, puasa, berhubungan intim dengan suami, dan yang lainnya.


Koreksi terjemah:
“sebab itu hanyalah darah urat (yg terluka) dan bukan darah haid”
Kata عرق huruf ‘ain-nya dikasrah dan huru raa’-nya disukun, artinya: Urat, pembuluh darah.
Dan jika huruf ‘ain dan raa’-nya difathah, maka artinya: Keringat.

194. Hadits no. 222, Air mani dan cairan lembab pada kelamin wanita hukumnya suci, karena tidak ada dalil perintah untuk mencucinya.
Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: “Sesungguhnya aku pernah menggaruk air mani yang terdapat pada pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menggunakan pakaian tersebut untuk mendirikan shalat." [Sahih Muslim no.434]


Pertanyaan:
Bolehkah saya minta kejelasan tentang pelajaran fiqh diatas?
Yang saya fahami dari hadits no. 434 dari Sohih Muslim adalah bahwa Mani laki-laki bukanlah najis terbukti dari sekedar digaruk-garuknya sisa air mani untuk dihilangkan dari kain.
Sedangkan dari hadits nomer 222 dari Sohih Bukhari, saya kurang mengerti apakah ini merupakan dalil bahwa mani itu najis, ataukah dalil bahwa mani itu bukan najis alias tohirun, karna cara menghilangkannya bukan lagi sekedar digaruk tapi dicuci.
Lalu apakah sudah bisa disamakan antara: air mani yang tersisa di kain dengan air mani yang tersisa ditempat tertentu pada wanita?
Jawaban:
1. Hadits no.222 memang dijadikan dalil najisnya mani oleh beberapa ulama, oleh sebab itu saya cantumkan hadits no.434 bahwa Aisyah -radhiyallahu ‘anhu- terkadang hanya menggaruknya tanpa dicuci yang menunjukkan bahwa air mani itu suci. Ibu kita Aisyah mencucinya hanya supaya lebih bersih sebagaimana pakaian kotor dicuci walau tidak bernajis.
2. Tidak ada perbedaan antara mani yang menempel di pakaian atau di tubuh wanita.
Untuk lebih jelasnya baca buku Mausu’ah Ahkam Ath-thaharah krya Ad-Dabyaan 2/477.
Wallahu a’lam!

195. Hadits no. 223, Baju yang telah dipakai tidur boleh dipakai untuk shalat jika tidak bernajis.
Mu'awiyah bin Abu Sufyan -radhiyallahu ‘anhuma- pernah bertanya kepada saudara perempuannya, yaitu Ummu Habibah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dengan memakai pakaian yang dipakai sewaktu beliau berhubungan dengannya?
Maka Ummu Habibah menjawab; Ya, kalau beliau tidak melihat ada kotoran (najisnya). [Sunan Abi Daud no.311: Sahih]


196. Hadits no. 224, Tuntunan bagi seorang istri untuk melayani kebutuhan sehari-hari suaminya, seperti: Mencuci pakaian, masak, membersihkan rumah, dan selainnya.
'Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu- bercerita: Bahwa Fathimah -'alaihassalam- pernah mengeluh tentang apa yang dialaminya dari penggilingan saat menggiling tepung. Kemudian ia mendapat berita bahwa Rasulullah -shallallahu'alaiwasallam- mendapatkan tawanan (budak), maka ia datangi Beliau untuk minta seorang pembantu namun Beliau tidak setuju. Kemudian Fathimah menceritakan perkaranya kepada 'Aisyah. Ketika Rasulullah -shallallahu'alaiwasallam- datang, 'Aisyah menceritakannya kepada Beliau. Maka Beliau mendatangi kami berdua saat kami sudah masuk ke tempat tidur kami untuk beristirahat lalu Beliau berkata: "Tetaplah kalian disitu".
Hingga aku mendapatkan kedua kaki Beliau yang dingin di dekat dadaku. Beliau bersabda: "Maukah kalian berdua aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian berdua pinta, yaitu jika kalian sudah berada di tempat tidur kalian, bacalah takbir (Allahu Akbar) tiga puluh empat kali, membaca (alhamdulillah) tiga puluh tiga kali, dan tasbih (subhaanallah) tiga puluh tiga kali, karena sesungguhnya bacaan-bacaan ini lebih baik dari apa yang kalian berdua memintanya". [Sahih Bukhariy no.2881]


Koreksi terjemah:
بَابُ إِذَا غَسَلَ الجَنَابَةَ أَوْ غَيْرَهَا فَلَمْ يَذْهَبْ أَثَرُهُ
Bab: Jika mencuci mani atau selainnya kemudian bekasnya tidak hilang.

197. Hadits no. 225, Hadits ini menunjukkan betapa besar cinta dan kasih sayang Aisyah -radhiyallahu 'anha- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-.


Lihat: Aisyah binti Abi Bakr dan keistimewaannya

198. Hadits no. 227, Kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan adalah suci.


Lihat: Najis kencing dan kotoran hewan

199. Hadits no. 228, Bangkai hewan adalah najis, kecuali manusia, ikan, dan belalang (hewan yang tidak punya darah yang mengalir).


200. Hadits no. 229, Najis yang jatuh pada makanan yang padat (tidak cair) cukup dibuang najis tersebut dan apa yang ada disekitarnya.


Bersambung ...

NB: Gambar hadits bersumber dari Ensiklopedi Hadits 9 Imam

Lihat juga: 50 Hadits singkat Shahih Bukhari dan faidahnya (3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...