Jumat, 18 Maret 2016

Hukum berkumur, istinsyaq, dan istintsar saat berwudhu

بسم الله الرحمن الرحيم


Ulama berselisih pedapat tentang hukum berkumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung yang telah dihirup).

Pendapat pertama:

Berkumur, istinsyaq, dan istintsar saat berwudhu hukumnya wajib, dengan dalil:

Firman Allah subhanahu wa ta’alaa:

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ} [المائدة: 6]

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. [Al-Maidah:6]

Allah subhanahu wa ta’aalaa memerintahkan untuk membasuh muka ketika berwudhu, baik secara dzahir maupun bathin dengan berkumur dan istinsyaq sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam.

Humran rahimahullah berkata: Aku melihat Usman radhiyallahu 'anhu berwudhu, maka ia menyiram kedua tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan mengisap air dengan hidung (dan mengeluarkannya), kemudian mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian mecuci tangan kirinya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh kepalanya, kemudian mencuci kaki kanannya tiga kali, kemudian mencuci kaki kirinya tiga kali, kemudian berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu seperti cara wudhu-ku ini, kemudian bersabda:

«مَنْ تَوَضَّأَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ فِيهِمَا بِشَيْءٍ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ» [صحيح البخاري ومسلم]

“Barangsiapa yang berwudhu seperti cara wudhu-ku ini, kemudian ia shalat dua raka’at ia tidak berbicara dengan dirinya (dalam hati) sesuatupun dalam shalat, (maka tidak ada balasan untuknya) kecuali diampuni untuknya semua yang telah lalu dari dosa-dosanya” [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dan tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berwudhu tanpa berkumur dan istinsyaq.
Bahkan ada perintah langsung darinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar seseorang berkumur, istinsyaq dan istintsar ketika berwudhu:

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ» [صحيح البخاري]

“Barangsiapa yang berwudhu maka hendaklah ia mengeluarkan air (yang telah ia hirup melalui hidungnya)”. [Sahih Bukhari]

Dalam riwayat lain:

«إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ» [صحيح مسلم]

“Jika seseorang dari kalian berwudhu maka hendaklah ia menghirup air dengan hidungnya kemudian hendaklah ia mengeluarkan air tersebut”. [Sahih Muslim]

Hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا» [سنن أبي داود: صحيح]

“Berlebihanlah dalam beristinsyaq, kecuali jika engkau sedang puasa”. [Sunan Abi Dawud: Sahih]

Dalam riwayat lain:

«إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ» [سنن أبي داود: صحيح]

“Jika engkau berwudhu maka berkumur-kumurlah”. [Sunan Abi Daud: Sahih]

Pendapat kedua:

Berkumur, istinsyaq, dan istintsar saat berwudhu hukumnya sunnah bukan wajib, dengan dalil:

Hadits Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ تَعَالَى، فَالصَّلَوَاتُ الْمَكْتُوبَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ» [صحيح مسلم]

“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana Allah ta’aalaa memerintahkannya, maka shalat wajib yang ia lakukan setelah itu adalah kaffarat (penghapus dosa) yang ia lakukan diantara setiap waktu shalat fardhu. [Sahih Muslim]

Hadits ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulamiy radhiyallahu 'anhu bertanya: Wahai Nabi Allah, ceritakanlah kepadaku tentang wudhu!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

«مَا مِنْكُمْ رَجُلٌ يُقَرِّبُ وَضُوءَهُ فَيَتَمَضْمَضُ، وَيَسْتَنْشِقُ فَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ، وَفِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ، ثُمَّ إِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رِجْلَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلَّهِ، إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ» [صحيح مسلم]

“Tidaklah seseorang dari kalian mendekati air wudhu-nya kemudian berkumur-kumur dan mengisap air dari hidung kemudian mengeluarkannya kecuali keluar dosa-dosa wajahnya dan dalam pangkal hidungnya. Kemudian jika ia mencuci wajahnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah, kecuali keluar dosa-dosa wajahnya dari ujung jenggotnya bersama air. Kemudian ia mencuci kedua tangannya sampai kedua siku, kecuali keluar dosa kedua tangannya dari jari-jarinya bersama air. Kemudian ia membasuh kepalanya, kecuali keluar dosa-dosa kepalanya dari ujung rambutnya bersama air. Kemudian ia mencuci kedua kakinya sampai mata kaki, kecuali keluar dosa-dosa kedua kakinya dari jari-jarinya bersama air. Kemudian jika ia berdiri dan shalat kemudian mensyukuri Allah, memuji dan mengagungkan-Nya dengan apa yang berhak untuk-Nya, dan ia mengosongkan hatinya untuk Allah, kecuali telah terlepas dari dosa-dosanya seperti keadaannya waktu ia dilahirkan oleh ibunya”. [Sahih Muslim]

Hadits Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seoang A’rabiy yang shalat tidak sempurna:

«إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ» [سنن أبي داود: صحيح]

 “Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang dari kalian sampai ia menyempurnakan wudhu sebagaimana Allah ‘azza wa jalla memerintahkannya, maka ia mencuci mukanya, dan kedua tangannya sampai siku, dan mengusap kepalanya, dan mencuci kedua kakinya sampai mata kaki. [Sunan Abi Dawud: Sahih]

Dalam riwayat lain:

«إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ» [سنن الترمذي: صحيح]

“Jika engkau hendak mendirikan shalat maka berwudhulah sebagaimana Allah memerintahkanmu”. [Sunan Tirmidziy: Sahih]

Dalam hadits Rifa’ah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan kepada A’rabiy )yang tidak sempurna cara shalatnya( untuk berwudhu seperti yang diperintahkan Allah dalam surah Al-Maidah, tanpa menjelaskan kepadanya bahwa berkumur dan istinsyaq adalah bagian dari mencuci muka.
Seandainya berkumur dan istinsyaq wajib ketika berwudhu maka pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya kepada A’rabiy tersebut, karena perintah mencuci muka secara bahasa tidak mencakup kumur-kumur dan istinsyaq. Dan jika A’rabiy tersebut tidak pandai dalam urusan shalat yang nampak lebih jelas, maka besar kemungkinan ia juga tidak akan paham tentang cara wudhu yang sempurna kecuali jika dijelaskan secara detail.
Oleh karena itu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan ia untuk mencuci muka dan tidak memerintahkannya untuk berkumur dan istinsyaq, maka itu menunjukkan bahwa mencuci muka secara dzahir saja (tanpa berkumur, istinsyaq, dan istintsar) sudah cukup.

Lebih jelas lagi dalam hadits ‘Amr bin ‘Abasah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara keutamaan berkumur dan istinsyaq dengan keutamaan mencuci muka sesuai yang diperintahkan Allah subhanahu wa ta’aalaa, ini menunjukkan bahwa berkumur dan istinsyaq tidak termasuk dalam perintah mencuci muka dalam wudhu!

Wallahu a’lam!

Referensi:

المجموع شرح المهذب للنووي 1/364
فتح الباري لابن حجر 1/262
صحيح فقه السنة 1/113

Lihat juga: Keutamaan ber-wudhu
                   Menyentuh Kemaluan; Apakah Membatalkan Wudhu?
                   Air "musta'mal" (sisa bersuci)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...