Selasa, 26 Februari 2013

Air "musta'mal" (sisa bersuci)

بسم الله الرحمن الرحيم


Ulama berselisih pendapat tentang air yang sudah dipakai bersuci, apakah masih bisa dipakai lagi untuk bersuci atau tidak?

Pendapat pertama: Air yang telah dipergunakan untuk bersuci (wudhu atau mandi wajib), sedikit ataupun banyak (lebih dari dua kullah; sekitar 500 liter) maka sisa dari air tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci kedua kalinya karena sudah musta'mal, sekalipun air itu tetap suci (bukan najis dan masih bisa dipergunakan untuk yang lain) tapi tidak bisa mensucikan lagi.

Dalilnya:

1.      Hadits Abu Hurairah radiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ»
"Janganlah seorang dari kalian mandi dalam air yang tergenang saat ia junub".
Seorang bertanya: Bagaimana seharusnya ia lakukan, wahai Abu Hurairah?
Abu Hurairah menjawab:
 «يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا» [صحيح مسلم]
Ia mengambilnya sedikit demi sedikit. [Sahih Muslim]

Mereka mengatakan bahwa hadits ini mengharamkan mandi dalam air yang tergenang saat junub karena akan merusak air tersebut (menjadikannya musta'mal) sedikit ataupun banyak.

2.      Hadits Al-Hakam bin 'Amr Al-Aqra' radiyallahu 'anhu, beliau berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu dengan air sisa yang dipakai bersuci seorang perempuan. [Sunan Abu Daud: Disahihkan oleh syekh Albaniy]

3.      Hadits seorang sahabat Rasulullah - radiyallahu 'anhu-, beliau berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ، أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ ، وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita mandi dari air sisa laki-laki, atau laki-laki mandi dari air sisa perempuan, dan hendaklah keduanya menimba bersama-sama. [Sunan Abu Daud: Disahihkan oleh syekh Albaniy]

4.      Hadits Abdullah bin Sarjis radiyallahu 'anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وَضُوءِ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ وَلَكِنْ يَشْرَعَانِ جَمِيعًا [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki mandi dengan air sisa wudhu' perempuan dan perempuan dengan sisa laki-laki, akan tetapi hendaklah keduanya mandi bersama-sama. [Sunan Ibnu Majah: Disahihkan oleh syekh Albaniy]

Pendapat kedua: Jika sisa air yang telah digunakan bersuci sebanyak dua kullah maka ia tetap suci, namun jika kurang maka air itu sudah musta'mal tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci.

Dalilnya:

Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang air yang sering didatangi oleh hewan-hewan dan binatang buas, maka Rasulullah menjawab:
«إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
"Jika air itu sebanyak dua kullah maka ia tidak mengandung najis". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Dalam riwayat lain: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
"Jika air itu mencapai dua kullah maka ia tidak akan dinajisi oleh sesuatu pun". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

Pendapat ketiga: Air sisa bersuci tetap suci dan mensucikan, bisa dipergunakan lagi untuk berwudhu atau mandi suci sekalipun jumlahnya kurang dari dua kullah.

Dalilnya:

1.      Abu Sa'id Al-Khudriy radiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: Apakah kita boleh berwudhu dari sumur Budha'ah, sumur yang dibuangi kain pembalut haid, bangkai anjing, dan benda busuk?
Rasulullah menjawab:
«الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
"Air itu suci tidak dinajisi oleh sesuatu". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Hadits ini menunjukkan bahwa air itu selamanya suci sekalipun telah dipakai bersuci selama tidak berubah bau warna dan rasanya sesuai kesepakatan ulama (ijma').

2.      Dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Jika seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum mencelupkannya ke dalam air wudhu-nya, karena sesungguhnya seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Hadits ini membolehkan mencelupkan tangan ke dalam air wudhu setelah dicuci terlebih dahulu. Dengan demikian celupan pertama akan menyebabkan air tersebut musta'mal dan masih bisa dipakai.

3.      Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhuma berkata:
«كُنَّا نَتَوَضَّأُ نَحْنُ وَالنِّسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، نُدْلِي فِيهِ أَيْدِيَنَا» [سنن أبي داود: صحيح]
Dulu (sebelum turun kewajiban hijab) kami kaum lelaki berwudhu bersama kaum wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu berjana, kami memasukkan tangan kami ke dalamnya. [Sunan Abu Daud: Sahih]

4.      Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz radiyallahu 'anha berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِي يَدِهِ» [سنن أبي داود: حسنه الألباني]
Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh kepalanya dari sisa air yang ada di tangannya. [Sunan Abu Daud: Hasan]

5.      Adapun hadits larangan mandi dalam air yang tergenang, tidaklah menunjukkan bahwa air itu tidak bisa lagi dipakai bersuci karena musta'mal, akan tetapi perbuatan itu akan menyebabkan rasa jijik bagi sebagian orang mempergunakan air sisa tersebut.
6.      Begitu pula dengan larangan laki-laki memakai air sisa perempuan dan sebaliknya, adalah larangan tanziih yang sebaiknya ditinggalkan.
Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang mandi berdua bersama istrinya, dan terkadang mandi dari air sisa istrinya yang lebih dahulu mandi. Lihat selengkapnya pada postingan yang berjudul "Air sisa perempuan".

Pendapat yang paling kuat adalah yang ketiga. Wallahu a'lam!

Referensi:
صحيح فقه السنة 1/104

Lihat juga: Najis anjing
                  Mandi Jum'at; Wajib atau sunnah?
                  Menyentuh kemaluan; Apakah membatalkan wudhu? 
                  Kebersihan bagian dari iman

2 komentar:

  1. Alhamdulillaah..., sebuah pembahasan tentang air mustakmal yang cukup lengkap. Terima kasih banyak ya, Mas. Sungguh, postingan ini sangat bermanfaat sekali.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, jazakallahu khaer atas kunjugannya !

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...