Rabu, 30 Mei 2012

Pakai nama Malaikat


Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhariy (256H) dalam kitabnya "At-Tarikh Al-Kabiir" 5/35, dan Al-Baehaqiy (458H) dalam kitabnya "Syu'ab Al-Iman" 11/118 no.8268:
من طريق أَحْمَد بْن الْحَارِثِ، نا أَبُو قَتَادَةَ الشَّامِيُّ، لَيْسَ بِالْحَرَّانِيِّ مَاتَ سَنَةَ أَرْبَعٍ وَسِتِّينَ وَمِائَةٍ، نا عَبْدُ اللهِ بْنُ جَرَادٍ، قَالَ: صَحِبَنِي رَجُلٌ مِنْ مُؤْتَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وُلِدَ لِي مَوْلُودٌ، فَمَا أَخْيَرُ الْأَسْمَاءِ؟ قَالَ: " إِنَّ أَخْيَرَ أَسْمَائِكُمْ الْحَارِثُ وَهَمَّامٌ، وَنِعْمَ الِاسْمُ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَسَمُّوا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ وَلَا تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْمَلَائِكَةِ "، قَالَ: وَبِاسْمِكَ؟ قَالَ: " وَبِاسْمِي، وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي "، قَالَ الْبُخَارِيُّ : فِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ .
Seseorang bertanya kepada Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam: Ya Rasulullah, telah dilahirkan untukku seorang anak, lalu nama apakah yang paling baik (kuberikan untuknya)?
Rasulullah menjawab: Sesungguhnya nama kalian yang paling baik adalah "Al-Harits" dan "Hammaam", dan sebaik-baik nama adalah "Abdullah" dan "Abdurrahman". Berilah nama dengan nama para Nabi, dan jangan beri nama dengan nama para Malaikat".
Orang itu bertanyalagi: Kalau dengan namamu?
Rasulullah menjawab: Berilah nama dengan namaku, tapi jangan pakai "kunia" dengan kuniaku.

Imam Bukhari mengatakan: Sanad hadits ini sangat lemah (fiihi nadzar).
Ahmad bin Al-Harits Al-Gassaaniy[1]; Abu Hatim mengatakan: Haditsnya sangat ditolak (matruuk).
Dan Abu Qatadah Asy-Syaamiy[2]; Ibnu Ma'in mengatakan: Ia lemah tidak ada apa-apanya (laesa bi syae')
Hadits ini dilemahkan juga oleh Imam As-Suyuthiy (911H) dalam kitabnya "Al-Jami' Ash-Shagiir" no.4717, Syekh Albaniy mengatakan: Hadits ini sangat lemah. [lihat Dhaif Al-Jami' no.3283]

Ulama berselisih pendapat tentang hukum memberi nama anak dengan nama para Malaikat seperti Jibril dan Mikail. Ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan boleh.

Yang mengatakan makruh berdalil hadits lemah di atas dan beberapa perkataan ulama, di antaranya:
1.      Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy (310H) dalam tafsirnya 18/104, Khalid bin Ma'daan berkata: Umar bin Khattab mendengar seseorang memanggil: Ya Dzul Qarnai! Umar berkata: Ya Allah, ampunilah mereka berdua, tidak puaskah kalian memakai nama para Nabi sampai kalian juga memakai nama para Malaikat?
Sanad riwayat ini terputus karena Khalid bin Ma'daan[3] (103H) tidak bertemu dengan Umar bin Khattab radiyallahu 'anhu.
2.      Imam Malik (179H) ditanya tentang seorang yang bernama Jibril, dan Imam Malik tidak menyukainya. [lihat: "Al-Bayaan wa At-Tahshiil" karya Abu Al-Waliid Al-Qurthubiy (450H)]
3.      Ibnu Qayyim (751H) dalam kitabnya "Tuhfah Al-Mauluud" hal.119 memakruhkan pemberian nama dengan nama Malaikat seperti Jibril, Mikail, dan Israfil.
4.      Al-Munawiy (1031H) dalam kitabnya "Faidhu Al-Qadiir" 4/113: Dimakruhkan memberi nama dengan nama Malaikat sebagaimana disebutkan oleh Al-Qusyairy.
5.      Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan: Kalau seseorang ingin menamai dengan nama Malaikat maka sebaiknya jangan ia lakukan. [Fatawa liqaa' bab Al-Maftuuh]
6.      Syekh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya "Tasmiyah Al-Mauluud" hal.57 mengatakan: Beberapa ulama memakruhkan pemberian nama dengan nama malaikat seperti Jibril, Mikail, dan Israfil.
Yang mengatakan boleh beralasan bahwa tidak ada dalil sahih yang melarang, dan nama Malikat adalah nama yang bagus.
1.      Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (211H) dalam kitabnya Al-Mushannaf 11/40 no.19850; Ma'mar bertanya kepada Hammad bin Abi Sulaiman (120H): Bagaimana pendapatmu dengan orang yang bernama Jibril atau Mikail? Hammad menjawab: Tidak mengapa.
2.      Imam An-Nawawiy (676H) dalam kitabnya "Al-Majmuu'" 8/436 mengatakan bahwa jumhur ulama membolehkan pemberian nama dengan nama Malaikat, dan tidak ada yang melarangnya kecuali yang dinukil dari Umar bin Khattab, Al-Harits bin Miskiin, dan Imam Malik. Namun tidak ada dalil yang melarang dari Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam maka hukumnya tidak makruh.
3.      Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah dibawah asuhan DR. Abdullah Al-Faqiih menyatakan bahwa tidak mengapa memberi nama dengan nama Jibril karena tidak ada dalil yang melarang dan nama Malaikat adalah nama yang baik. [Fatwah no.53490]
4.      Situs "Al-Islam, Su'al wa Jawab" dibawah asuhan Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjad menyatakan bahwa yang paling kuat adalah pendapat Jumhur yang membolehkan pemberian nama dengan nama Malaikat karena tidak ada dalil yang melarang, namu jika seorang ayah memberi nama lain yang lebih baik selain nama Malaikat seperti Abdullah, Abdurrahman, Muhammad, Ahmad, atau yang lainnya maka itu lebih utama. [Fatwa no.131421]
[lihat kitab: Al-Iqna' 2/594 dan Mugniy Al-Muhtaaj 4/295 karya Al-Khatib Asy-Syirbiniy, Kasyfu Al-Qanaa' karya Al-Bahuutiy 3/27, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 11/334]

Akan tetapi menamai anak permpuan dengan nama malaikat hukumnya haram karena meniru anggapan orang musyrik kalau malaikat itu adalah perempuan. Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{وَجَعَلُوا الْمَلَائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثًا أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ } [الزخرف: 19]
Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban. [Az-Zukhruf:19]
[Lihat kitab "Tasmiyah Al-Mauluud" hal.57]

Wallahu a'lam!

Lihat juga: Tugas Malaikat Jibril
                  Mau nikah tapi tak punya uang 
                  Jangan takut menikah dan punya anak 


[1]  Lihat biografi Ahmad bin Al-Harits Al-Gassaaniy dalam kitab:  Adh-Dhu'afaa' karya Al-'Uqaily 1/125, Al-Kamil karya Ibnu 'Adiy 1/173, Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Jauziy 1/67, Miizaan Al-I'tidaal karya Adz-Dzahabiy 1/222, Lisaan Al-Miizaan karya Ibnu Hajar 1/423.
[2]  Lihat biografi Abu Qatadah Asy-Syaamiy dalam kitab: Tarikh Ibnu Ma'in 4/383, Al-Kamil 7/293, Miizaan Al-I'tidaal karya Adz-Dzahabiy 7/414, Lisaan Al-Miizaan karya Ibnu Hajar 9/148.
[3] Lihat biografi Khalid bin Ma'daan dalam kitab: Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar 3/102.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...