Kamis, 29 Desember 2011

2 raka'at setelah ashar


بسم الله الرحمن الرحيم


Ulama berselisih pendapat tentang boleh tidaknya melaksanakan salat sunnah setelah ashar, karena ada beberapa hadits yang nampaknya bertentangan. Hadits-hadits tersebut adalah:

1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang salat setelah ashar sampai matahari tenggelam, dan salat setelah subuh sampai matahari terbit. [Sahih Bukhari dan Muslim]

2. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ»
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang salat setelah subuh sampai matahari terbit, dan salat setelah ashar sampai matahari tenggelam. [Sahih Bukhari dan Muslim]

3. Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
«صَلَاتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي قَطُّ، سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ»
Dua salat yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sekalipun di rumahku baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan; dua raka'at sebelum fajar dan dua raka'at setelah ashar. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain:

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِي المَسْجِدِ، مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ، وَكَانَ يُحِبُّ مَا يُخَفِّفُ عَنْهُمْ»
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering melaksanakan salat dua raka’at setelah ashar, dan beliau tidak melaksanakannya di mesjid karena takut akan memberatkan umatnya, dan beliau menyukai sesuatu yang ringan untuk mereka. [Sahih Bukhari]

Ulama yang merajihkan hadits Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, melarang salat setelah ashar. Sedangkan ulama yang merajihkan hadits Aisyah dan menganggapnya sebagai pe-nasakh([1]) hadits Abu Hurairah, membolehkan salat setelah ashar.

Namun Hadits Abu Hurairah diperkuat dengan argumen:

1. Hadits Abu Hurairah adalah qauly (perkataan), lebih kuat dan lebih umum untuk semua umatnya.
Sedangkan hadits Aisyah adalah fi'ly (perbuatan), tidak bisa menasakh hadits qauly, dan bisa saja dipahami bahwa yang dilakukan oleh Rasulullah tersebut adalah hukum khusus baginya seperti bolehnya menikahi wanita lebih dari empat.

2. Makna hadits Aisyah dilemahkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, beliau melihat Rasulullah salat dua raka'at setelah ashar maka ia bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu dan Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
إِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ القَيْسِ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ
"Sesungguhnya beberapa orang menemuiku dari kaum Abdul Qais, dan mereka menyebabkan aku tidak sempat melakukan dua raka'at setelah dzuhur, maka inilah dua raka’at tersebut". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Ulama yang membolehkan salat setelah ashar menjawab argumen di atas:

1. Memang benar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam salat setelah ashar sebagai pengganti dua raka'at dzuhur (seperti dalam hadits Ummu Salamah), namun setelah itu Rasulullah terus melakukannya (sperti dalam hadits Aisyah).

Abu Salamah bertanya kepada Aisyah tentang dua raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah ashar, Aisyah menjawab:
«كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ، ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا، أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ، ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا، وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَثْبَتَهَا»
Dulunya Rasulullah melakukannya sebelum ashar kemudian Rasulullah disibukkan atau lupa, maka beliau melaksanakannya setelah ashar kemudian beliau tetap melaksanakannya karena jika beliau melaksanakan suatu salat maka beliau selalu konsisten melaksanakannya. [Sahih Muslim]

2. Larangan salat setelah ashar khusus jika langit sudah mulai berwarna kuning, adapun jika langit masih terang maka tidak ada larangan. Seperti disebutkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ، إِلَّا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ»
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang salat setelah ashar kecuali jika matahari masih tinggi. [Sunan Abu Daud: Sahih]

3. Yang dilarang adalah sengaja menunggu untuk salat sebelum matahari terbit dan tenggelam. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata:
وَلاَ أَمْنَعُ أَحَدًا أَنْ يُصَلِّيَ فِي أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَتَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا
"Aku tidak melarang seseorang untuk salat kapanpun ia mau baik malam atau siang, tapi jangan sengaja menunggu sampai matahari akan terbit atau tenggelam". [Sahih Bukhari]

4. Larangan salat setelah ashar ada pengecualiannya, seperti salat sunnah yang dilakukan karena suatu sebab. Seperti: Salat tahiyatul masjid. Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ»
"Jika seseorang dari kalian masuk mesjid maka salatlah dua raka’at sebelum duduk". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Hadits ini umum bagi orang yang masuk mesjid sekalipun pada waktu-waktu yang dilarang seperti sebelum matahari terbit atau tenggelam.
Begitu pula dengan salat sunnah setelah wudhu, salat jenazah, salat gerhana, bisa dilakukan kapan saja.

Atau mengqadha salat yang tertinggal karena lupa atau ketiduran, maka ia harus membayarnya ketika ia bangun atau teringat sekalipun pada waktu terlarang. Dari Anas bin Malik radihiyallahu 'anhu, Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ، أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»
"Jika kalian meninggalkan salat karena ketiduran atau lupa, maka tunaikanlah ketika ia ingat". [Sahih Muslim]

Wallahu a'lam !
                   Makanan dan minuman
                   Syarat pakaian wanita muslimah


[1] ) Maksunya: Hadits Aisyah membatalkan kandungan hadits Abu Hurairah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...